BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Saat ini tidak
mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan
yang mendalam mendengar ratapan masyarkat yang terluka oleh hukum, dan
kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan
mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat
sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baikn dari dalam
negeri maupun luar negeri. Dari sekian banyak hukum dapat dikatakan bahwa hukum
pidana menepati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga
celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum
pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indicator
apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik
atau belum.
Hukum pidana
bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas pengamanan perkara pidana
,tetapi juga meliputi semua proses dan system peradilan pidana.proses peradilan
berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada
penjatuhan pidana dan selanjunya di akhiri pelaksanaan hukum itu sendiei oleh
lembaga kemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak
mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atu perilaku aparatnya yang
jauh dari kebaikan.
Hukum di
Indonesia yang biasa kita lihat saat ini bisa dikatakan sebagai hukum yang
carut marut,menagapa? Karena dengan adanya pemberitaan tentang tindak pidana di
televise,surat kabar,dan media elektronik lainnya kita dapat mengambil kesimpulan
bahwa hukum di Indonesia carut marut. Banyak sekali kejadian yamg
menggambarkannya, mulai dari tindak pidana yang di berikan oleh maling sandal
hingga maling uang rakyat. Sebernaya permasalahan hukum di Indonesia dapat
disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem peradilannya,perangkat
hukum,inkonsistensi penegak hukum,intervensi kekuasaan,maupoum perlindungan
hukum.
Hukum Negara
ialah aturan bagi Negara itu sendiri, bagaimana suatu Negara menciptakan
keadaan yang relevan,keadaan yang menentramkan kehidupan social,menghindarkan
dari segala bentuk tindak pidana maupun perdata.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
hukum?
2. Bagaimana
penerapan hukum di indonesia?
3. Seperti
apa fungsi dan penerapan hukum di masyarakat?
4. Apa
peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum?
5. Apa saja permasalahan hukum yang ada di Indonesia?
6. Bagaimana solusi permasalahannya?
1.3 Tujuan
Pembahasan
1. Memahami definisi
hukum.
2. Mengetahui
penerapan hukum di Indonesia.
3. Mengerti
fungsi dan penerapan hukum di masyarakat.
4. Memahami
peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan
cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka
kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas
kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah,
sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam
kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih
baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum
tata negara,hukum administrasi negara/hukum tata usaha
negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum
agraria, hukum
bisnis,
dan hukum lingkungan.
1. Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah
hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan
yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat
diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan
perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama
dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan
sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan
sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh
peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara
langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan
sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana
diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang
merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP
merupakan lex generalis bagi
pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi
dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum
pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan
dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung
dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu
sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika
tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang
selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan
dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman."
2. Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu
dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum
privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat
adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat
digolongkan antara lain menjadi:
a.
Hukum keluarga
b.
Hukum harta kekayaan
c.
Hukum benda
d.
Hukum Perikatan
e.
Hukum Waris
3. Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering
juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur
bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal
terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan
memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami
kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil
pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada
hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara,
diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai
terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang
harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal
penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara
pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.
Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim
pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang
terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara
perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan
hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara
tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran
seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang
untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara,
terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk
seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung
pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum
diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan
kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan
petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar
menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan
di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak
hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk
menaati hukum
2.2 Penerapan Hukum di Indonesia
Hukum adalah aturan secara resmi
yang mengikat masyarakatnya berupa larangan-larangan dan peraturan-peraturan yang di buat untuk mengatur masyarakat
suatu negara. Hukum juga dapat di artikan sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana dan
perdata dan juga sebagai perlindungan hak asasi manusia. Secara umum fungsi
hukum adalah untuk menertibkan dan mengatur masyarakat serta menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul.
Hukum di Indonesia adalah negara
yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem
hukum Eropa Kontinental. Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem
hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi
(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim
dalam penerapannya. Selain itu di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan
sistem hukum agama yang mengikat masyarakatnya.
Hukum adat adalah seperangkat norma
dan aturan yang berlaku di suatu wilayah. Hukum adat cenderung masih mengandung
unsur kepercayaan terhadap nenek moyang di wilayah tersebut yang sulit untuk di
tinggalkan. Sedangkan hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan
ketentuan agama tertentu yang terdapat dalam Kitab Suci masing-masing
agama.
Pada pelaksanaan hukum maupun penegakan hukum di Indonesia
masih tergolong memiliki kelemahan yang di latarbelakangi oleh sanksi hukum.
Secara keseluruhan bentuk sanksi yang diterima oleh pelaku kejahatan yang
merugikan banyak orang sering tidak sebanding dengan kejahatan yang tergolong
kecil. Meskipun kecil maupun besar kejahatan tersebut tetap saja hal tersebut
dapat di katakan sebagai kejahatan yang harus di tegakan keadilannya. Sebagai
contoh ketidaktegasan hukum di Indonesia adalah hukum dapat di perjual belikan
pada pihak yang mempunyai kekuasaan. Tapi semua itu kembai ke diri kita
masing-masing apakah kita sudah mematuhi hukum sepenuhnya, kalau belum
bagaimana kita mengubah negeri ini sedangkan diri kita belum sepenuhnya menaati
hukum yang berlaku.
Penegak hukum di Indonesia yang masih
terbilang lemah dan tidak tegas itu dapat kita lihat dari kasus-kasus seperti
kasus lalulintas, persidangan san yang sering kita lihat di acara-acaran berita
televisi. Begitu miris kita melihatnya dari kesaksian maupun dari pihak penegak
hukum yang sepertinya pura-pura tidak tahu menahu tentang kebohongan yang para
pelaku katakana. Tidak malukah penegak hukum kita dengan kejadian tersebut,
padahal mereka sadar hukum dan di sumpah untuk berlaku jujur dalam menjalankan
tugas mereka ddalam menegakkan hukum di Indonesia.
2.2 Fungsi dan Penerapan Hukum di
Masyarakat
Hukum mempunyai peranan sangat besar
dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari
ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat,
karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta mengatur, menentukan
hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan
sosial. Menurut J.F. Glastra Van Loon, fungsi dan penerapan hukum di
masyarakat adalah:
Ø Menertibkan masyarakat dan
pengaturan pergaulan hidup.
Ø Menyelesaikan pertikaian.
Ø Memelihara dan mempertahankan tata
tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan.
Ø Memelihara dan mempertahankan hak
tersebut.
Ø Mengubah tata tertib dan
aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masvarakat.
Ø Memenuhi tuntutan keadilan dan
kepastian hukum dengan cara merealisasi fungsi-fungsi di atas.
Ø Sedangkan menurut Prof.Dr. Soerjono
Soekanto adalah :
Ø Alat ketertiban dan ketentraman
masyarakat,
Ø Sarana untuk mewujudkan keadilan
social lahir bathin.
Ø Sarana penggerak pembangunan.
Fungsi
kritis hukum dewasa ini adalah Daya kerja hukum tidak semata-mata pengawasan
pada aparatur pemerintah (petugas), tetapi termasuk juga aparatur penegak
hukum. Dengan demikian hukum harus memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa,
sehingga dalam masyarakat dapat diwujudkan ketertiban, keteraturan, keadilan
dan perkembangan : Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, maka
bagi pelaksanaan penegak hukum dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau
menerapkan hukum, dengan seninya masing-masing, antara lain dengan menafsirkan
hukum sedemikian rupa sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak. Bila perlu dengan
menerapkan analogis atau menentukan kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau
hampir sama, serta penghalusan hukum (Rechtsfervinjing). Di samping itu perlu
diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, bahwa yang dibutuhkan adalah
kecekatan, ketangkasan dan keterampilannya. Ingat adagium :The singer not a
song atau The most important is not the system, but the man behind the system dalam
hal ini si penyanyi adalah semua insan di mana hukum berlaku, baik warga
masyarakat maupun para pejabat, termasuk para penegak hukum (Soejono
Dirdjosisworo, 1983 : 155).
2.3 Peranan Masyarakat
dalam Pemberlakuan Hukum
Hukum
mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia
(-seluruh manusia tanpa terkecuali-). Oleh karena itu maka hukum harus
dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam
pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi
dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal
ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum
inilah hukum ini menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang
selalu harus diperhatikan, yaitu : kepastian hukum (Rechtssicherheit),
kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit).
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang
mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit.
Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku; fiat justitia et pereat
mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Itulah yang
diinginkan oleh kepastian hukum. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian
hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib.
Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan
hukum. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan
hukum, keadilan diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau penegakan hukum harus
adil.
Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem
hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur.
Kenyataannya hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak mencakup
seluruh perkara yang timbul dalam masyarakat sehingga menyulitkan penegak hukum
untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dalam usaha menyelesaikan suatu perkara
adakalanya hakim menghadapi masalah belum adanya peraturan perundang-undangan
yang dapat langsung digunakan untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan,
walaupun semua metode penafsiran telah digunakan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Masyarakat
sebagai stakeholder dalam penerapan hukum, masyarakat (Ormas, LSM, Pers,
Perguruan Tinggi) selalu di tuntut partisipasi aktifnya dalam realita kehidupan
masyarakat dan memberikan arah bagi perjalanan peradaban
bangsa. Sehingga masyarakat yang sehat selalu menyediakan
bahan bakar keadilan yaitu kejujuran dan keberanian, agar perjalanan masyarakat
dan Negara tidak menyimpang dari tujuan bersama.
Hukum
mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah – tengah
masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman, dan
tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan
hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial.
3.2 Saran
Adapun
saran – saran dalam pembuatan Makalah “Peranan Masyarakat dalam Pemberlakuan
Hukum” adalah :
1. Secara Umum
Secara
umum penulis menyarankan bahwa peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum
sangat berarti dalam peningkatan kredibilitas hukum dan pemberlakuan penegakan
hukum.
2. Secara Khusus
Secara
Khusus penulis menyarankan agar penerapan hukum yang berlaku di masyarakat
dapat ditegakan sesuai dengan perundangan yang berlaku di masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
v Ali, Achmad
(1999). Pengadilan Dan Masyarakat. Ujung Pandang: Hasanudin
University Press.
v Doyle, Paul Johnson
(1986). Teori Sosiologi Klasik Dan Modern. Alih bahasa oleh
Robert M.Z. Jakarta: Gramedia.
v Soemardi, Dedi
(1997). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: IndHillCo.
v Syamsudin, Amir
(2008). Integritas Penegak Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi, Dan
Pengacara. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
v Rahardjo, Satjipto
(2003). Sisi – Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Medan:
Penerbit Buku Kompas.
v Lemek, Jeremias
(2007). Mencari Keadilan: Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum
DiIndonesia. Jakarta: Galang Press.