Selasa, 09 Juni 2015

PROBLEMATIKA HUKUM DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarkat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baikn dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari sekian banyak hukum dapat dikatakan bahwa hukum pidana menepati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indicator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum.
Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas pengamanan perkara pidana ,tetapi juga meliputi semua proses dan system peradilan pidana.proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjunya di akhiri pelaksanaan hukum itu sendiei oleh lembaga kemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atu perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan.
Hukum di Indonesia yang biasa kita lihat saat ini bisa dikatakan sebagai hukum yang carut marut,menagapa? Karena dengan adanya pemberitaan tentang tindak pidana di televise,surat kabar,dan media elektronik lainnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hukum di Indonesia carut marut. Banyak sekali kejadian yamg menggambarkannya, mulai dari tindak pidana yang di berikan oleh maling sandal hingga maling uang rakyat. Sebernaya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem peradilannya,perangkat hukum,inkonsistensi penegak hukum,intervensi kekuasaan,maupoum perlindungan hukum.
Hukum Negara ialah aturan bagi Negara itu sendiri, bagaimana suatu Negara menciptakan keadaan yang relevan,keadaan yang menentramkan kehidupan social,menghindarkan dari segala bentuk tindak pidana maupun perdata.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian hukum?
2.      Bagaimana penerapan hukum di indonesia?
3.      Seperti apa fungsi dan penerapan hukum di masyarakat?
4.      Apa peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum?
5.      Apa saja permasalahan hukum yang ada di Indonesia?
6.      Bagaimana solusi permasalahannya?

1.3  Tujuan Pembahasan
1.      Memahami definisi hukum.
2.      Mengetahui penerapan hukum di Indonesia.
3.      Mengerti fungsi dan penerapan hukum di masyarakat.
4.      Memahami peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum.



















BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Definisi Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara,hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasionalhukum adathukum islamhukum agrariahukum bisnis, dan hukum lingkungan.

1.      Hukum pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman."

2.      Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
a.       Hukum keluarga
b.      Hukum harta kekayaan
c.       Hukum benda
d.      Hukum Perikatan
e.       Hukum Waris

3.      Hukum acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum

2.2 Penerapan Hukum di Indonesia
Hukum adalah aturan secara resmi yang mengikat masyarakatnya berupa larangan-larangan dan peraturan-peraturan yang di buat untuk mengatur masyarakat suatu negara. Hukum juga dapat di artikan sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana dan perdata dan juga sebagai perlindungan hak asasi manusia. Secara umum fungsi hukum adalah untuk menertibkan dan mengatur masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
Hukum di Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Selain itu di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama yang mengikat masyarakatnya.
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan yang berlaku di suatu wilayah. Hukum adat cenderung masih mengandung unsur kepercayaan terhadap nenek moyang di wilayah tersebut yang sulit untuk di tinggalkan. Sedangkan hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu yang terdapat dalam Kitab Suci masing-masing agama.
Pada pelaksanaan hukum maupun penegakan hukum di Indonesia masih tergolong memiliki kelemahan yang di latarbelakangi oleh sanksi hukum. Secara keseluruhan bentuk sanksi yang diterima oleh pelaku kejahatan yang merugikan banyak orang sering tidak sebanding dengan kejahatan yang tergolong kecil. Meskipun kecil maupun besar kejahatan tersebut tetap saja hal tersebut dapat di katakan sebagai kejahatan yang harus di tegakan keadilannya. Sebagai contoh ketidaktegasan hukum di Indonesia adalah hukum dapat di perjual belikan pada pihak yang mempunyai kekuasaan. Tapi semua itu kembai ke diri kita masing-masing apakah kita sudah mematuhi hukum sepenuhnya, kalau belum bagaimana kita mengubah negeri ini sedangkan diri kita belum sepenuhnya menaati hukum yang berlaku.
Penegak hukum di Indonesia yang masih terbilang lemah dan tidak tegas itu dapat kita lihat dari kasus-kasus seperti kasus lalulintas, persidangan san yang sering kita lihat di acara-acaran berita televisi. Begitu miris kita melihatnya dari kesaksian maupun dari pihak penegak hukum yang sepertinya pura-pura tidak tahu menahu tentang kebohongan yang para pelaku katakana. Tidak malukah penegak hukum kita dengan kejadian tersebut, padahal mereka sadar hukum dan di sumpah untuk berlaku jujur dalam menjalankan tugas mereka ddalam menegakkan hukum di Indonesia.



2.2 Fungsi dan Penerapan Hukum di Masyarakat
            Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta mengatur, menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial.  Menurut J.F. Glastra Van Loon, fungsi dan penerapan hukum di masyarakat adalah:
Ø  Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.
Ø  Menyelesaikan pertikaian.
Ø  Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan.
Ø  Memelihara dan mempertahankan hak tersebut.
Ø  Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masvarakat.
Ø  Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasi fungsi-fungsi di atas.
Ø  Sedangkan menurut Prof.Dr. Soerjono Soekanto  adalah :
Ø  Alat ketertiban dan ketentraman masyarakat,
Ø  Sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir bathin.
Ø  Sarana penggerak pembangunan.

Fungsi kritis hukum dewasa ini adalah Daya kerja hukum tidak semata-mata pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas), tetapi termasuk juga aparatur penegak hukum. Dengan demikian hukum harus memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa, sehingga dalam masyarakat dapat diwujudkan ketertiban, keteraturan, keadilan dan perkembangan : Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, maka bagi pelaksanaan penegak hukum dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum, dengan seninya masing-masing, antara lain dengan menafsirkan hukum sedemikian rupa sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak. Bila perlu dengan menerapkan analogis atau menentukan kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau hampir sama, serta penghalusan hukum (Rechtsfervinjing). Di samping itu perlu diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, bahwa yang dibutuhkan adalah kecekatan, ketangkasan dan keterampilannya. Ingat adagium :The singer not a song atau The most important is not the system, but the man behind the system dalam hal ini si penyanyi adalah semua insan di mana hukum berlaku, baik warga masyarakat maupun para pejabat, termasuk para penegak hukum (Soejono Dirdjosisworo, 1983 : 155).


2.3 Peranan  Masyarakat dalam Pemberlakuan Hukum
            Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (-seluruh manusia tanpa terkecuali-). Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu : kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit).
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku; fiat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum, keadilan diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau penegakan hukum harus adil.
Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur. Kenyataannya hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak mencakup seluruh perkara yang timbul dalam masyarakat sehingga menyulitkan penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dalam usaha menyelesaikan suatu perkara adakalanya hakim menghadapi masalah belum adanya peraturan perundang-undangan yang dapat langsung digunakan untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan, walaupun semua metode penafsiran telah digunakan.


BAB  III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Masyarakat sebagai stakeholder dalam penerapan hukum, masyarakat (Ormas, LSM, Pers, Perguruan Tinggi) selalu di tuntut partisipasi aktifnya dalam realita kehidupan masyarakat dan memberikan arah bagi perjalanan peradaban bangsa.   Sehingga masyarakat yang sehat selalu menyediakan bahan bakar keadilan yaitu kejujuran dan keberanian, agar perjalanan masyarakat dan Negara tidak menyimpang dari tujuan bersama.
Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah – tengah masyarakat.  Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman, dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial.

3.2   Saran

Adapun saran – saran dalam pembuatan Makalah “Peranan Masyarakat dalam Pemberlakuan Hukum” adalah :
1.  Secara Umum
 Secara umum penulis menyarankan bahwa peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum sangat berarti dalam peningkatan kredibilitas hukum dan pemberlakuan penegakan hukum.
2.   Secara Khusus
Secara Khusus penulis menyarankan agar penerapan hukum yang berlaku di masyarakat dapat ditegakan sesuai dengan perundangan yang berlaku di masyarakat.









DAFTAR PUSTAKA

v  Ali, Achmad (1999). Pengadilan Dan Masyarakat. Ujung Pandang: Hasanudin University Press.
v  Doyle, Paul Johnson (1986). Teori Sosiologi Klasik Dan Modern. Alih bahasa oleh Robert M.Z. Jakarta: Gramedia.
v  Soemardi, Dedi (1997). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: IndHillCo.
v  Syamsudin, Amir (2008). Integritas Penegak Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi, Dan Pengacara. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
v  Rahardjo, Satjipto (2003). Sisi – Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Medan: Penerbit Buku Kompas.
v  Lemek, Jeremias (2007). Mencari Keadilan: Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum DiIndonesia. Jakarta: Galang Press.

1 komentar:

  1. Jordan's Casino: The Ultimate Guide to Playing for Real
    Discover Jordan's Casino: The Ultimate Guide to Playing for Air Jordan 10 Retro Outlet Real in jordan 19 retro clearance a room in this 샌즈 top-rated 토토사이트 room. The King room has a large w88 marble bathroom

    BalasHapus